PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Pasal 30
BAB 3 — MANAJEMEN PENDAMPINGAN DESA
(1) pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat diberlakukan evaluasi kinerja. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang.
