PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Pasal 29
BAB 3 — MANAJEMEN PENDAMPINGAN DESA
(1) Pendamping melakukan kontrak kerja dengan pihak pemberi kerja. (2) Pihak pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemerintah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (3) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat hak dan kewajiban pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan.
