PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Pasal 28
BAB 3 — MANAJEMEN PENDAMPINGAN DESA
(1) pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat diberikan pembekalan peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.
