PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Pasal 31
BAB 3 — MANAJEMEN PENDAMPINGAN DESA
Pemerintah Desa mengadakan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui mekanisme musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
