PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Pasal 25
BAB 3 — MANAJEMEN PENDAMPINGAN DESA
Kompetensi pendamping teknis memenuhi unsur kualifikasi sebagai berikut: a. memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral; b. memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat; c. pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan; dan/atau d. mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya.
