PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Pasal 24
BAB 3 — MANAJEMEN PENDAMPINGAN DESA
Kompetensi pendamping Desa sekurang-kurangnya memenuhi unsur kualifikasi antara lain:
a. memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat; b. memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat Desa; c. mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi masyarakat Desa; d. mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat Desa dalam musyawarah Desa; dan/atau e. memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat Desa.
