PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Pasal 23
BAB 3 — MANAJEMEN PENDAMPINGAN DESA
(1) Rekrutmen Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dilakukan secara terbuka. (2) Rekrutmen dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di daerah dan ditetapkan oleh Menteri.
