PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Pasal 22
BAB 2 — TUGAS PENDAMPING
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) dapat melibatkan tenaga pendamping profesional dalam melaksanakan program pembangunan Desa.
