PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Pasal 21
BAB 2 — TUGAS PENDAMPING
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) harus melibatkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap program kerja sama.
