PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENDAMPINGAN DESA
Pasal 26
BAB 3 — MANAJEMEN PENDAMPINGAN DESA
Kompetensi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat sekurang-kurangnya memenuhi unsur kualifikasi antara lain: a. memiliki pengalaman dalam pengendalian dan manajemen program pemberdayaan masyarakat; b. peningkatan kapasitas dan pelatihan pemberdayaan masyarakat; dan c. analisis kebijakan pemberdayaan masyarakat.
