Pasal 9
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
(1) Setiap Satuan Kerja menyusun kebutuhan jumlah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (2) Penyusunan kebutuhan jumlah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan rencana kerja anggaran kementerian (RKA-K). (3) Analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi. (4) Kepala Satuan Kerja mengajukan usulan kebutuhan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (5) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN kebutuhan jumlah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri berdasarkan pengkajian kelembagaan di Kementerian. (6) Penetapan usulan kebutuhan jumlah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dilakukan sesuai dengan siklus tahun anggaran.
