PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non...
Pasal 10
BAB 5 — PENGADAAN
(1) Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri didasarkan kebutuhan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui proses seleksi secara terbuka yang mekanismenya secara lelang yang diatur oleh Keputusan Sekretaris Jenderal. (3) Seleksi secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada kebutuhan kompetensi dan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan. (5) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mencakup seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang.
