PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non...
Pasal 8
BAB 3 — FUNGSI, BIDANG PEKERJAAN, TUGAS, DAN KEDUDUKAN
(1) Kedudukan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yaitu: a. Tenaga Ahli merupakan tenaga pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian yang bertanggung jawab kepada administrator pada masing-masing satuan kerja; b. Asisten Ahli
merupakan tenaga
pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian yang bertanggung jawab kepada pengawas; dan
c. Tenaga Penunjang merupakan tenaga pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian yang bertanggung jawab kepada pengawas. (2) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara administratif dikoordinasikan oleh Biro yang menangani bidang kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Kementerian.
