PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non...
Pasal 7
BAB 3 — FUNGSI, BIDANG PEKERJAAN, TUGAS, DAN KEDUDUKAN
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditempatkan berdasarkan perjanjian kerja pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
