Pasal 6
BAB 3 — FUNGSI, BIDANG PEKERJAAN, TUGAS, DAN KEDUDUKAN
(1) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berdasarkan bidangnya menjalankan tugas sebagai berikut: a. Tenaga Ahli bidang kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran, perencanaan, hukum, akuntansi, ekonomi, hubungan masyarakat dan kerja sama antar lembaga bertugas memberikan rekomendasi tentang isu-isu strategis dan dukungan dalam pelaksanaan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta inovasi kebijakan kepada administrator di satuan kerjanya; b. Tenaga Ahli bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas memberikan rekomendasi tentang isu-isu strategis dan dukungan dalam pelaksanaan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta inovasi kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa kepada administrator di satuan kerjanya; c. Tenaga Ahli bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan bertugas memberikan rekomendasi tentang isu-isu strategis dan dukungan dalam pelaksanaan
perencanaan, monitoring dan evaluasi serta inovasi kebijakan pembangunan kawasan perdesaan kepada administrator di satuan kerjanya; d. Tenaga Ahli bidang Pengembangan Daerah Tertentu bertugas memberikan rekomendasi tentang isu-isu strategis dan dukungan dalam pelaksanaan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta inovasi kebijakan penanganan daerah rawan pangan, pengembangan daerah perbatasan, penanganan daerah rawan bencana, penanganan daerah pasca konflik, dan pengembangan daerah pulau kecil dan terluar kepada administrator di satuan kerjanya; e. Tenaga Ahli bidang Pembangunan Daerah Tertinggal bertugas memberikan rekomendasi tentang isu-isu strategis dan dukungan dalam pelaksanaan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta inovasi kebijakan pembangunan daerah tertinggal kepada administrator di satuan kerjanya; f. Tenaga Ahli bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi bertugas memberikan rekomendasi tentang isu-isu strategis dan dukungan dalam pelaksanaan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta inovasi kebijakan penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi kepada administrator di satuan kerjanya; g. Tenaga Ahli bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi bertugas memberikan rekomendasi tentang isu-isu strategis dan dukungan inovasi kebijakan pengembangan kawasan transmigrasi kepada administrator di satuan kerjanya; h. Tenaga Ahli bidang Pengawasan bertugas memberikan rekomendasi tentang isu-isu strategis dan dukungan dalam pelaksanaan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta inovasi kebijakan pengawasan kepada administrator di satuan kerjanya; dan i. Tenaga Ahli bidang Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi bertugas
memberikan rekomendasi tentang isu-isu strategis dan dukungan dalam pelaksanaan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta inovasi kebijakan bidang penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan informasi kepada administrator di satuan kerjanya. (2) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berdasarkan bidangnya menjalankan tugas sebagai berikut: a. Asisten Tenaga Ahli bidang Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran, perencanaan, hukum, akuntansi, ekonomi, hubungan masyarakat dan kerja sama antar lembaga bertugas memberi dukungan dalam melaksanakan perencanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pada pengawas yang menangani bidang Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran, perencanaan, hukum, akuntansi, ekonomi, hubungan masyarakat dan kerja sama antar lembaga; b. Asisten Tenaga Ahli bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas memberikan memberi dukungan dalam melaksanakan perencanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pada pengawas bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; c. Asisten Tenaga Ahli bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan bertugas memberikan dukungan dalam melaksanakan perencanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pada pengawas bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan; d. Asisten Tenaga Ahli bidang Pengembangan Daerah Tertentu bertugas memberikan dukungan dalam melaksanakan perencanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pada pengawas bidang penanganan daerah rawan pangan, pengembangan daerah perbatasan, penanganan daerah rawan
bencana, penanganan daerah pasca konflik, dan pengembangan daerah pulau kecil dan terluar; e. Asisten Tenaga Ahli bidang Pembangunan Daerah Tertinggal bertugas memberikan dukungan dalam melaksanakan perencanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pada pengawas bidang Pembangunan Daerah Tertinggal; f. Asisten Tenaga Ahli bidang Penyiapan Kawasan Dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi bertugas memberikan dukungan dalam melaksanakan perencanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pada pengawas bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi; g. Asisten Tenaga Ahli bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi bertugas memberikan dukungan dalam melaksanakan perencanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pada pengawas yang menangani bidang Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi; h. Asisten Tenaga Ahli bidang Pengawasan bertugas memberi dukungan dalam melaksanakan perencanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pada pengawas yang menangani bidang Inspektorat Jenderal; dan i. Asisten Tenaga Ahli bidang Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi bertugas memberikan dukungan dalam melaksanakan perencanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pada pengawas yang menangani bidang Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi. (3) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c berdasarkan bidangnya menjalankan tugas sebagai berikut: a. Tenaga Penunjang bidang Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran, perencanaan, hukum, akuntansi, ekonomi, hubungan
masyarakat dan kerja sama antar lembaga bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan
pada pengawas yang menangani Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran, perencanaan, hukum, akuntansi, ekonomi, hubungan masyarakat dan kerja sama antar lembaga. b. Tenaga Penunjang bidang Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; c. Tenaga Pendukung bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Pembangunan Kawasan Perdesaan; d. Tenaga Penunjang bidang Pengembangan Daerah Tertentu bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani penanganan daerah rawan pangan, pengembangan daerah perbatasan, penanganan daerah rawan bencana, penanganan daerah pasca konflik, dan pengembangan daerah pulau kecil dan terluar; e. Tenaga Penunjang bidang Pembangunan Daerah Tertinggal bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Pembangunan Daerah Tertinggal; f. Tenaga Penunjang bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi;
g. Tenaga Penunjang bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Pengembangan Kawasan Transmigrasi; h. Tenaga Penunjang bidang Pengawasan bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Inspektorat Jenderal; dan i. Tenaga Penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
