Pasal 5
BAB 3 — FUNGSI, BIDANG PEKERJAAN, TUGAS, DAN KEDUDUKAN
(1) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri berasal dari para pakar atau tenaga terdidik. (2) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki keahlian dalam bidang pekerjaan: a. kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran, perencanaan, hukum, akuntansi, ekonomi, hubungan masyarakat dan kerja sama antar lembaga; b. pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; c. pembangunan kawasan perdesaan; d. pengembangan daerah tertentu; e. pembangunan daerah tertinggal;
f. penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi; g. pengembangan kawasan transmigrasi; h. penelitian dan pengembangan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; i. pendidikan dan pelatihan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; j. pengawasan; k. pengelolaan informasi; dan l. pekerjaan lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
