PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non...
Pasal 4
BAB 3 — FUNGSI, BIDANG PEKERJAAN, TUGAS, DAN KEDUDUKAN
(1) Fungsi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kualifikasi. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
