PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non...
Pasal 23
BAB 8 — PELAPORAN KINERJA
(1) Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri berada pada atasan langsung. (2) Hasil Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pembayaran honorarium dan pengembangan kompetensi yang obyektif.
