PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non...
Pasal 24
BAB 8 — PELAPORAN KINERJA
(1) Kepala Satuan Kerja melakukan penilaian laporan kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro yang menangani bidang kepegawaian sebagai bahan pertimbangan untuk peninjauan perjanjian kerja dan pembayaran honorarium. (2) Penilaian laporan kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dilakukan setiap bulan. (3) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri wajib membuat laporan kinerja bulanan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk.
