PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non...
Pasal 22
BAB 8 — PELAPORAN KINERJA
(1) Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (2) Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dilakukan setiap bulan dan dievaluasi setiap 6 (enam) bulan.
