PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non...
Pasal 21
BAB 8 — PELAPORAN KINERJA
(1) Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan berdasarkan perjanjian kerja dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, etika dan budaya kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. (2) Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
