PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non...
Pasal 20
BAB 8 — PELAPORAN KINERJA
Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang bersangkutan.
