PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non...
Pasal 19
BAB 7 — HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN KEGIATAN
(1) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam melaksanakan tugas dapat melakukan perjalanan dinas. (2) Perjalanan dinas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran yang dikelola pada Satuan Kerja yang terkait dengan penugasan. (3) Biaya perjalanan dinas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan belanja perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
