PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non...
Pasal 18
BAB 7 — HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN KEGIATAN
Segala pembiayaan kegiatan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri didukung dari anggaran Kementerian.
