PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non...
Pasal 17
BAB 7 — HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN KEGIATAN
(1) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri menerima honorarium
berdasarkan kualifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan setelah melampirkan laporan pelaksanaan tugas berupa laporan kinerja oleh Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk.
