PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non...
Pasal 16
BAB 6 — ETIKA, PRINSIP DAN TATA CARA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam1 (satu) bulan.
(2) Dalam memberikan masukan, pendapat, saran dan pertimbangan, Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli membuat telaahan, kajian, atau naskah akademis. (3) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri melaksanakan tugas sesuai dengan arahan pimpinan dan perjanjian kerja yang telah disepakati.
