PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non...
Pasal 15
BAB 6 — ETIKA, PRINSIP DAN TATA CARA KERJA
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip: a. koordinasi; b. integrasi; c. sinkronisasi; dan d. simplifikasi.
Ketiga Tata Kerja
