PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non...
Pasal 13
BAB 5 — PENGADAAN
(1) Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dilaksanakan dengan perjanjian kerja.
(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat bersama oleh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Pejabat Pembuat Komitmen pada satuan kerja yang bersangkutan dan disertai penandatanganan pakta integritas.
