PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non...
Pasal 12
BAB 5 — PENGADAAN
Setiap Satuan Kerja wajib melaporkan rekapitulasi Calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro yang menangani bidang kepegawaian untuk ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
