PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 9
BAB 4 — PERENCANAAN DIKLAT
(1) Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasi agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat. (2) Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BALILATFO setelah berkoordinasi dengan Lembaga Administrasi Negara.
