PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 8
BAB 4 — PERENCANAAN DIKLAT
(1) Jenis dan jenjang diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. diklat prajabatan; b. diklat dalam jabatan; dan c. diklat pembekalan purna tugas.
(2) Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil. (3) Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Diklat Prajaban Golongan I untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil Golongan I; b. Diklat Prajaban Golongan II untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil Golongan II; dan c. Diklat Prajaban Golongan III untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil Golongan III.
