Pasal 7
BAB 5 — BENTUK BANTUAN PEMERINTAH DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk uang. (2) Bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. kelompok masyarakat; b. lembaga swadaya masyarakat; dan c. BUMDesa dan BUMDesa Bersama. (3) Kriteria kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a: a. diutamakan berbadan hukum; dan b. melakukan kegiatan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. (4) Kriteria lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b: a. telah mendapatkan penetapan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. melakukan kegiatan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. (5) Kriteria BUMDesa dan BUMDesa Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c: a. telah ditetapkan dengan Peraturan Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa; dan b. BUMDesa dan BUMDesa Bersama mendukung kegiatan perekonomian Desa dan antar-Desa.
