Pasal 6
BAB 5 — BENTUK BANTUAN PEMERINTAH DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk: a. uang pendidikan; b. biaya hidup; c. biaya buku/diktat; d. biaya pakaian seragam; e. biaya keperluan sehari-hari; dan/atau f. biaya tempat tinggal.
(2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Non PNS dengan kriteria: a. pelaku utama/anak dari pelaku utama yang dinyatakan dengan surat keterangan dari kepala desa setempat; b. berstatus sebagai peserta didik pada lembaga pendidikan yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikannya; c. memiliki potensi akademik memadai yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari satuan akademiknya; d. kondisi ekonomi pelaku utama dinilai tidak atau kurang mampu untuk membiayai pendidikan yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat; dan e. anak transmigran sebagai peserta program penjaringan siswa berpotensi kawasan transmigrasi kerja sama dengan Perguruan Tinggi; f. bukan penerima beasiswa dari sumber lain.
