Pasal 8
BAB 5 — BENTUK BANTUAN PEMERINTAH DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk uang atau barang. (2) Bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. kelompok masyarakat; b. lembaga swadaya masyarakat; c. lembaga pendidikan; d. lembaga keagamaan; dan e. BUMDesa dan BUMDesa Bersama. (3) Kriteria kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a: a. diutamakan berbadan hukum; dan b. sudah atau akan melakukan kegiatan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. (4) Kriteria lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b: c. berbadan hukum; dan d. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. (5) Kriteria lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c: a. terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, atau Kementerian Agama; dan b. sudah atau akan melakukan kegiatan pendidikan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(6) Kriteria lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d: a. diutamakan berbadan hukum; dan b. sudah atau akan melakukan kegiatan keagamaan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. (7) Kriteria BUMDesa dan BUMDesa Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e: a. telah ditetapkan dengan Peraturan Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa; dan b. BUMDesa dan BUMDesa Bersama mendukung kegiatan perekonomian Desa dan antar-Desa.
