PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Dalam Rangka Penyaluran Bantuan...
Pasal 13
BAB 6 — MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
Dalam hal jenis bantuan memiliki keterkaitan dengan program/kegiatan dari unit kerja eselon I di lingkungan
Kementerian, Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait harus melakukan koordinasi.
