PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Dalam Rangka Penyaluran Bantuan...
Pasal 14
BAB 6 — MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditindaklanjuti dengan Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan. (2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. pemberi Bantuan Pemerintah; d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. bentuk Bantuan Pemerintah; f. rincian jumlah Bantuan Pemerintah; g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah; h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah; i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; j. ketentuan perpajakan; dan k. sanksi.
