Pasal 12
BAB 6 — MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Pemberian Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan usulan dari calon penerima Bantuan Pemerintah atau unit kerja calon penerima Bantuan Pemerintah kepada Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan jenis Bantuan Pemerintah. (2) Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melakukan identifikasi, seleksi, dan verifikasi terhadap calon penerima Bantuan Pemerintah. (3) Dalam melakukan identifikasi, seleksi, dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya dapat mendelegasikan kepada Dinas. (4) Penetapan penerima Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
