Pasal 42
BAB 6 — LARANGAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, dapat dijatuhkan kepada Pemegang PPT dalam hal: a. tidak melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam PPT paling lambat 2 (dua) sejak PPT diterbitkan; b. tidak melaporkan adanya perubahan kepengurusan dan legalitas organisasi yang sah; c. tidak memberitahukan rencana kegiatan kepada dinas Provinsi dan dinas Kabupaten/Kota yang menangani urusan ketransmigrasian sesuai dengan lokasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a; d. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan setiap 3 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d; atau e. Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dalam waktu paling lambat 1 (satu) minggu sejak selesainya kegiatan dalam waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e. (2) Sanksi teguran lisan diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
