PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. bentuk dan persyaratan peran serta kelompok masyarakat dalam pelaksanaan transmigrasi; b. prosedur pemberian persetujuan peran serta kelompok masyarakat dalam pelaksanaan transmigrasi; c. hak dan kewajiban kelompok masyarakat sebagai pemegang PPT; d. pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan; dan e. larangan dan sanksi administratif.
