PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta...
Pasal 39
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Pelaporan hasil evaluasi pelaksanaan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 disampaikan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan tingkat kewenangannya. (2) Formulir evaluasi Pelaksanaan PPT dan Pelaksanaan kegiatan PPT yang ditentukan di dalam PPT tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
