PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta...
Pasal 34
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Pengawasan terhadap pemegang PPT baik yang diterbitkan oleh Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota dilakukan oleh Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang kemitraan masyarakat.
(2) Pengawasan terhadap pemegang PPT yang diterbitkan oleh dinas Provinsi yang menangani urusan ketransmigrasian dilakukan oleh dinas Provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang kemitraan masyarakat. (3) Pengawasan terhadap pemegang PPT yang diterbitkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang menangani urusan ketransmigrasian dilakukan oleh dinas Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang kemitraan masyarakat.
