PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta...
Pasal 33
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Bentuk Pembinaan dapat berupa: a. penyediaan informasi yang terkait dengan kegiatan peran serta yang sedang dilaksanakan oleh pemegang PPT; dan b. sinkronisasi kegiatan peran serta ke dalam rencanan kerja pemerintah yang terkait dengan ketransmigrasian.
