PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta...
Pasal 28
BAB 3 — PROSEDUR PEMBERIAN PERSETUJUAN PERAN SERTA KELOMPOK MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
(1) Dalam hal permohonan perpanjangan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan evaluasi terlebih dahulu oleh pejabat penilai. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi. (3) Berita Acara Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar persetujuan atau penolakan perpanjangan PPT.
