PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta...
Pasal 27
BAB 3 — PROSEDUR PEMBERIAN PERSETUJUAN PERAN SERTA KELOMPOK MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
(1) Syarat perpanjangan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 adalah sebagai berikut: a. pemohon masih memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan b. memenuhi persyaratan bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Permohonan perpanjangan PPT ditujukan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
