Pasal 20
BAB 3 — PROSEDUR PEMBERIAN PERSETUJUAN PERAN SERTA KELOMPOK MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
(1) Permohonan peran serta kelompok masyarakat untuk kegiatan yang berada di 2 (dua) daerah provinsi atau lebih disampaikan kepada menteri melalui Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang kemitraan masyarakat. (2) Permohonan peran serta kelompok masyarakat untuk kegiatan yang berada di 2 (dua) daerah Kabupaten/Kota atau lebih dalam satu provinsi disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Provinsi yang menangani urusan ketransmigrasian. (3) Permohonan peran serta kelompok masyarakat untuk kegiatan yang berada di daerah Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bupati/Wali kota melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani urusan ketransmigrasian.
