PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 9
(1) Pembinaan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan dilaksanakan secara berjenjang oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Dalam hal pembinaan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum sepenuhnya dilaksanakan, Menteri melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus di tingkat daerah kabupaten/kota.
