Pasal 10
(1) Kepala daerah kabupaten/kota wajib melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020 secara berjenjang dan berkala setiap 3 (tiga) bulan. (2) Kepala daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Perdesaan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, dan gubernur sesuai dengan format pelaporan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan. (3) Format pelaporan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
