PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 11
(1) Kepala daerah kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. rekomendasi pengurangan alokasi DAK Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan tahun berikutnya yang disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan kepala daerah kabupaten/kota dari kewajiban menyampaikan laporan.
