PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 12
(1) Menteri menugaskan Inspektorat Jenderal untuk: a. melakukan pengawasan teknis dan pemeriksaan pelaksanaan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan sesuai kewenangannya; dan b. melakukan koordinasi dengan inspektorat daerah mengenai pelaksanaan pengawasan teknis dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Hasil pengawasan dan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan serta disampaikan kepada Menteri.
