Pasal 8
(1) Penunjukan konsultan pengawasan kegiatan kontraktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a hanya untuk jenis kegiatan konstruksi. (2) Biaya tender yang dapat dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan biaya tender untuk jenis kegiatan yang sesuai dengan tahapan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa. (3) Kegiatan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menunjang persiapan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan. (4) Kegiatan pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d berupa kegiatan rapat koordinasi antara Perangkat Daerah pelaksana kegiatan dengan inspektorat daerah. (5) Penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e berupa rapat koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan yang diadakan di kabupaten/kota setempat.
